Kamis, 28 Januari 2010

GROUND HANDLING

GROUND HANDLING


Ruang Lingkup dan Tujuan Ground Handling

Ground Handling berasal dari kata Ground dan Handling. Ground artinya darat atau di darat, yang dalam hal ini di banda udara (airport). Handling berasal dari kata dasar hand atau handle yang artinya tangan atau tangani. To handle berarti menangani, melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan penuh kesadaran. Handling berarti penanganan atau pelayanan (services or to services). Sehingga pada banyak kesempatan, kita sering menjumpai pemakaian kata Ground Services (pelayanan darat atau pelayanan di airport).

Ground Handling adalah suatu kegiatan airlines yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para passanger berikut bagasinya, cargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat didarat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di airport, baik untuk departure maupun untuk arrival.

Berdasarkan definisi diatas kita dapat mengetahui ruang lingkup dan batas pekerjaan ground handling yaitu pada fase atau tahap Pre Flight dan Post Flight, yaitu penanganan penumpang dan pesawat selama berada di bandara. Secara teknis operasional, aktivitas ground handling dimulai pada saat pesawat taxi (parking stand), mesin pesawat sudah dimatikan, roda pesawat sudah diganjal (block on) dan pintu pesawat sudah dibuka (open the door) dan para penumpang sudah dipersilakan untuk turun atau keluar dari pesawat, maka pada saat itu para staf darat sudah memiliki kewenangan untuk mengambil alih pekerjaan dari Pilot In Command (PIC) beserta cabin crewnya.

Kata Ground Handling mengandung pengertian yaitu suatu aktivitas perusahaan penerbangan yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, kargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat di darat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di Bandar udara, baik untuk keberangkatan maupun untuk kedatangan. Secara sederhana ground handling atau tata operasi darat adalah pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan pesawat di Apron, penanganan penumpang dan bagasinya di Terminal, dan penanganan kargo dan pos di Cargo area.

Ruang lingkup dan batasan pekerjaan ground handling yaitu pada tahap Pre Flight dan Post Flight, yaitu penanganan penumpang dan pesawat selama berada di bandar udara. Secara teknis operasional, aktivitas ground handling dimulai pada saat pesawat taxi (parking stand), mesin pesawat sudah dimatikan, roda pesawat sudah diganjal, (block on), dan pintu pesawat sudah dibuka (open the door) dan para penumpang sudah dipersilakan untuk turun atau keluar dari pesawat, maka pada saat itu para staf darat sudah memiliki kewenangan untuk mengambil alih pekerjaan dari Pilot In Command (PIC) beserta crewnya. Fase ini kita menamakan Arrival Handling (pelayanan kedatangan penumpang). Sebaliknya, kegiatan atau pekerjaan orang-orang darat berakhir ketika pesawat siap-siap untuk tinggal landas, yaitu saat pintu pesawat ditutup, mesin dihidupkan dan ganjal roda pesawat sudah dilepas (block off). Tanggungjawab pada fase ini (In Flight) berada di tangan Pilot In Command beserta para awak kabinnya. Fase ini kita kenal dengan istilah Departure Handling. Obyek yang ditangani oleh ground staff pada intinya meliputi penumpang (pax), barang bawaan penumpang (baggage), barang kiriman (cargo), benda-benda pos (mail), ramp dan aircraft. Ruang lingkup atau obyek kegiatan pada intinya harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh IATA Airport Handling Manual, 810 Annex yang menetapkan sebanyak 14 section pelayanan standar atau 14 item kegiatan.

Tujuan dan sasaran-sasaran yang ingin dicapai oleh ground handling adalah sebagai berikut: flight safety, On Time Performance, Customer Satisfaction dan Reliability. Target flight safety dan OTP sangat dirasakan oleh pihak eksternal (pax) dan pihak internal (perusahaan), sementara tujuan customer satisfaction akan sangat dirasakan oleh pihak eksternal dan tujuan efisiensi pasti akan sangat dirasakan manfaatnya oleh pihak internal.

Keterkaitan Ground Handling dengan Bandar Udara

Pada hakekatnya ada tiga komponen utama penyelenggaraan bisnis penerbangan dapat berjalan, khususnya ground handling. Ketiga komponen tersebut adalah perusahaan penerbangan (airlines), berikut sarana angkutnya berupa pesawat terbang (aircraft), bandar udara (airport) dan konsumen (dalam hal ini passangers dan shipper). Ketiga komponen utama inipun secara sendiri-sendiri memiliki keterkaitan dengan unit-sub unit lainnya yang memiliki peran tidak kecil. Sederhananya, kegiatan atau pekerjaan ground handling dapat terlaksana kalau ada perusahaan penerbangan, ada pesawatm ada bandara dan ada calon penumpangnya. Tanpa itu semua maka kegiatan ground handling tidak akan ada. Dua komponen yang sangat terkait secara langsung adalah perusahaan penerbangan dan bandar udara.

Secara umum, sebuah bandar udara harus memiliki sarana dan prasarana minimal, yaitu landasan pacu pesawat yang memenuhi syarat (runway), menara pengontrol lalu lintas udara (air traffic control), dan gedub=ng terminal (terminal building). Berdasarkan area, bandara dapat dikelompokan menjadi dua bagian, ialah sisi darat (land side) dan sisi udara(air side).

Khusus untuk gedung terminal, bandar udara dapat dibagi kedalam tiga wilayah yang disebut Public Area, Restricted Area dan Non Public Area.

Public Area adalah wilayah atau bagian dari bandara yang dapat dipergunakan untuk masyarakat umum. Area ini merupakan wilayah bandara yang berada di beranda atau di bagian depan bangunanm termasuk bagian luar gedung terminal/warehouse. Fasilitas atau pelayanan yang tersedia di area ini antara lain lapangan parkir kendaraan, kantin, tempat untuk ibadah, toilet umum dan lain-lain.

Restricted Area adalah wilayah atau bagian bandara yang dapat dipergunakan untuk umum secara terbatas. Wilayah ini berada di bagian gedung terminal dan dimanfaatkan untuk pelayanan penumpang yang akan berangkat maupun yang akan tiba. Selain penumpang dan calon penumpang, yang lain tidak diizinkan memasuki ruangan ini, kecuali petugas bandar udara yang memiliki pass bandara atau yang telah mendapat izin khusus dari administrator bandara. Pelayanan yang tersedia di area ini antara lain Check In Counter, bank atau tempat penukaran uang, toko cindera mata, toko bebas pajak (duty free shop), tempat penjualan tiket pesawat berada di public area, restoran, toilet umum dan lain-lain.

Non Public Area adalah wilayah atau bagian dari bandara yang tidak dapat dimasuki oleh masyarakat umum, kecuali penumpang yang tinggal memasuki pesawat (boarding), atau penumpang yang tiba harus menyelesaikan dokumen perjalanannya dan akan mengambil bagasinya.

Menurut Air Navigation Bureau (Biro Navigasi Udara) yang merupakan bagian dari ICAO, di seluruh dunia kini tercatat sekitar 40.000 bandara. 40% diantaranya beroprasi sebagai bandara komersial. Dari jumlah tersebut, yang memenuhi standar sekitar 1.050 bandara. Salah satu diantaranya adalah bandara internasional Soekarno-Hatta yang berlokasi di Cengkareng, Banten.

Ground dan Cargo Handling

Pekerjaan Cargo Handling adalah merupakan bagian dari Ground Handling. Mengacu kepada Aircraft Handling Manual (AHM 810) Annex A dalam Ground Handling Agreement, Cargoo dan Mail Handling berada pada section 5. Lengkapnya adalah sebagai berikut :

Section 1 : Representation & Accomodation

Section 2 : Load Control Communication & DCS (Apron)

Section 3 : Unit Load Device Control

Section 4 : Passenger & Baggage

Section 5 : Cargo & Mail

Section 6 : Ramp

Section 7 : Aircraft Servicing

Section 8 : Fuel & Oil

Section 9 : Aircraft Maintenance

Section 10 : Flight Operation

Section 11 : Surface Transportation

Section 12 : Catering Service

Section 13 : Supervision & Administration

Section 14 : Security

PROSEDUR PENANGANAN BAGASI PENUMPANG

Secara umum, prosedur penanganan bagasi dalam dunia penerbangan sudah diatur sedemikian rupa, sehingga tercipta standarisasi yang sama antara satu airline dengan airline lainnya. Yang dimaksud dengan prosedur disini maksudnya adalah tata cara, aturan atau urutan proses pengiriman bagasi atau penerimaan bagasi dari stasiun keberangkatan hingga stasiun tujuan. Urutan tersebut dimulai dari pemeriksaan bagasi oleh security check, penimbangan bagasi dan pelabelan bagasi serta diberikan baggage claim tag lalu melakukan pembayaran apabila bagasi melebihi ketentuan, kemudian bagasi dibawa dan dimasukan ke dalam pesawat (proses loading), dan bagasi di stasiun tujuan diturunkan atau dibongkar (proses unloading) oleh petugas bagasi lalu dibawa ke bagian pengambilan bagasi, dan pada saat penumpang ingin mengambil bagasi tersebut harus menyerahkan dan mencocokan nomor dari label bagasi tersebut.

Penanganan bagasi (baggage handling) menurut Airport Handling Manual (AHM 810) tentang IATA Standard Ground Handling Agreement, Annex A Ground Handling Service, Section 4, Sub Section 4 (Ref AHM 18 Tahun 1998) adalah meliputi:
1. Baggage handling, yang menangani bagasi di baggage sorting area dan menyiapkan pengiriman/pengantaran ke dalam pesawat.
2. Menetapkan berat bagasi yang disusun.
3. Menurunkan atau mengeluarkan bagasi dari traktor/grobak/kendaraan, membongkar dan atau mengosongkan tempat bagasi, memeriksa bagasi yang datang.
4. Memisahkan bagasi transfer dan menyimpan bagasi transfer dalam suatu periode sampai waktu keberangkatan/pengiriman.
5. Menyediakan atau mengatur pengangkutan bagasi ke sorting area dari departemen yang akan menerima.
6. Menangani bagasi awak pesawat (crew baggage), sesuai dengan kesepakatan bersama.

PROSEDUR KEDATANGAN PENUMPANG

Petugas di bagian kedatangan pesawat/penumpang haruslah mengetahui jam-jam kedatangan pesawat (Estimated Time Arrival), sehingga mereka bisa mempersiapkan diri. Para petugas harus mengetahui apakah ada penumpang yang transit, yang transfer dan yang turun di kota tersebut. Penumpang yang transit akan diberi transit card. Penumpang yang transfer akan segera dibantu sehubungan dengan tempat duduk, bagasi, dsb. Bagi penumpang yang turun di kota tsb akan dibimbing ke bagian Imigrasi untuk pemeriksaan paspor dan visa, lalu ke tempat pengambilan bagasi.

Kalau urusan bagasi sudah selesai, maka para penumpang dipersilahkan menuju ke pemeriksaan Pabean (Jalur Hijau dan Jalur Merah), lalu ke luar bandara. Bila ada bagasi yang belum ketemu atau hilang atau mungkin ada yang rusak, penumpang tersebut akan diajak ke bagian Lost & Found.

PROSEDUR KEBERANGKATAN PENUMPANG

Beberapa hal yang perlu disiapkan petugas ketika check in counter dibuka:

Ø Passenger Manifest (Passenger Name List)
Ø Boarding Pass (untuk manual)
Ø Baggage Claim Tag (untuk manual)
Ø Label/tag lainnya, seperti security tag, priority tag, fragile tag, group tag, name tag, checked baggage tag, dsb.
Ø Excess baggage ticket
Ø Seat allocation untuk special seat
Ø Purser information
Ø Form Passenger Baggage Weight Sheet
Ø Form Passenger Transfer Message

Hal pertama yang dilakukan penumpang ketika tiba di bandara adalah menuju check in counter dengan membawa tiket, bagasi dan tas tentengan. Setelah memeriksa tiket, petugas check in counter akan menimbang bagasi untuk melihat apakah ada kelebihan berat atau tidak. Bila lebih, calon penumpang akan diminta membayar excess baggage, dan petugas akan memberikan excess baggage tiketsebagai bukti pembayaran kelebihan itu. Setelah proses ini selesai, ia akan memberikan boarding pass dan potongan baggage claim tag, serta mengembalikan sisa tiket (cover ticket). Dari check in counter, dimana penumpang dibantu untuk membayar airport tax dan fiscal, penumpang menuju ke pemeriksaan imigrasi, lalu ke boarding gate untuk menunggu boarding time.